Guberrnur Riau Cuti Mulai 15 Februari
Jumat, 05/Januari/2018 - 14:52:16 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan memulai cuti kampanye mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Pengajuan cuti ini tujuh hari sebelum cuti.
Hal ini sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Jumat (5/1/2018), sesuai tahapan pelaksana pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pendaftaran calon dimulai tanggal 8-10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15-23 Juni.
"Selama cuti Gubri dilarang menggunakan fasilitas negara," ujar Sudarman.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt).***/saf