Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Ringgo Dihukum 18 Bulan Karena Hina Kepala Negara dan Kapolri
Selasa, 16/Januari/2018 - 18:14:53 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
MEDAN - Ringgo atau Farhan Balatif (18) dijatuhi pidana penjara 18 bulan, karena terbukti menghina Kepala Negara Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farhan Balatif alias Ringgo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapatnya mengakses informasi media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata ketua majelis PN Medan Wahyu Wibowo, Selasa (16/1/2018).

Sementara itu, jaksa penuntut umum Raskita menyatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Farhan melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan, denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan," sambungnya.

Mendengar putusan itu, Farhan langsung menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap pihak kepolisian pada Agustus 2017. Ringgo menghina Presiden dan Kapolri melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan polisi, Ringgo dikenal pintar. Dia belajar melalui internet dan dapat menguasai bahasa Inggris serta Prancis. Dia belajar dua bahasa itu secara autodidak di internet.

Dalam kasus ini, Farhan melakukan ujaran kebencian itu karena merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah. Kemudian, dia men-share ke Facebook dengan akun palsu dan menggunakan Wi-Fi orang dengan cara ilegal.**/sumber: detik.com

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com