Tiga Pegawai Lapas Bengkalis Tersangka, Terkait Kaburnya Bandar Narkoba
Rabu, 17/Januari/2018 - 10:51:07 WIB
BENGKALIS - Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka, sekaitan kaburnya bandar narkoba asal Malaysia, Mohammad Azizie, terpidana 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Robi Harianto, menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resort Bengkalis terkait kasus kaburnya narapidana Mohammad Azizie.
"Pertama kita menerima SPDP atas nama SA, pegawai Lapas 21 November 2017. Berkas SA ini sudah tahap I. Kemudian, tanggal 3 Januari 2018 pengembangan dari penyidik ada lagi 2 pegawai Lapas," ujarnya, Rabu (17/1/2018).
Kepada ketiga pegawai itu sementara disangkakan soal kelalaian hingga kaburnya penghuni Lapas.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, membenarkan memproses hukum pegawai Lapas yang bertugas saat Mohammad Azizie kabur dari tahanan. Hanya saja Abas tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka.
Mohammad Azizie sendiri berhasil kabur melalui pintu utama Lapas, Kamis (16/11/2017) lalu. Azizie baru menjalani hukuman 3 tahun dari vonis 15 tahun penjara.**/drie