Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Singapura Larang Produk Tembakau Imitasi Seperti e-cigarette
Sabtu, 27/Januari/2018 - 00:26:07 WIB
  Dengan amandemen baru, siapa pun yang tertangkap membeli, memiliki atau menggunakan produk tembakau imitasi dan yang sejenis dapat didenda hingga $ 2.000. (Foto: tst)  
TERKAIT:
   
 
SINGAPURA - Sejak 1 Februari, akan menjadi ilegal membeli, menggunakan, dan memiliki produk tembakau imitasi seperti produk tembakau tanpa asap, mengunyah tembakau dan shisha, dan amandemen pertama Tembakau pada (Pengendalian Iklan dan Penjualan).

Dengan amandemen baru tersebut, siapa pun yang tertangkap membeli, memiliki atau menggunakan produk semacam itu dapat didenda sampai $ 2.000, kata Kementerian Kesehatan (Depkes) dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/1/18).

Saat ini, hanya impor, penjualan dan distribusi produk tersebut yang ilegal.


Mereka yang terbukti bersalah melakukan tindakan semacam itu dapat dipenjara sampai enam bulan dan / atau dikenai denda sampai $ 10.000 untuk pelanggaran pertama.

Mengulangi pelanggar akan menghadapi dua kali hukuman tersebut.

Undang-undang tersebut juga melarang perangkat atau barang yang menyerupai produk tembakau, termasuk alat penguap seperti rokok elektronik, pipa elektronik, cerutu elektronik dan sejenisnya.


Amandemen UU tersebut disahkan di Parlemen pada bulan November tahun lalu.

Langkah lain yang akan dilakukan dalam fase lebih lanjut berdasarkan Undang-undang yang telah diubah mencakup secara bertahap meningkatkan usia hukum minimum untuk pembelian, penggunaan, pemilikan, penjualan dan penawaran produk tembakau dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Usia akan dinaikkan dari 18 menjadi 19 tahun pada 1 Januari tahun depan (2019). Ini akan ditingkatkan menjadi 20 pada tanggal 1 Januari 2020, dan 21 pada tanggal 1 Januari 2021.

Depkes mengatakan bahwa "sangat mendesak perokok untuk berhenti merokok untuk mengurangi risiko terkena penyakit terkait rokok".

Undang-undang tersebut juga melarang orang membeli, menggunakan dan memiliki produk tembakau tiruan, seperti e-cigarette, e-cerutu dan e-pipe.

Usia minimum untuk membeli, menggunakan dan menjual produk tembakau harus dinaikkan. 

Dikatakan tetap berkomitmen untuk menurunkan prevalensi merokok di Singapura "melalui pendekatan komprehensif dan multi-cabang untuk mencegah dan mengurangi penggunaan produk tembakau".

Ini mencakup pembatasan iklan dan promosi tembakau, menawarkan layanan penghentian merokok dan kebijakan fiskal seperti pajak, dan memberikan pendidikan publik tentang bahaya penggunaan tembakau.

Mereka yang membutuhkan saran atau dukungan untuk berhenti merokok dapat mengunjungi situs klub iQuit di www.hpb.gov.sg/iquit atau menghubungi Quitline bebas pulsa di nomor 1800-438-2000.

Siapa pun yang memiliki informasi tentang impor ilegal, distribusi, penjualan, pembelian, penggunaan atau pemilikan produk tembakau terlarang - termasuk e-cigarette dan jenis alat penguap lainnya - dapat membuat laporan di Cabang Peraturan Tembakau Ilmu Kesehatan melalui e-mail di hsa_trb @ hsa.gov.sg, atau melalui nomor telepon 6684-2036 atau 6684-2037 selama jam kerja.(wan/tst)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com