Bapenda Gratiskan Pajak PBB Dibawah 100 Ribu
Rabu, 07/Februari/2018 - 20:15:12 WIB
|
|
M Jamil
|
|
PEKANBARU— Untuk memberikan kemudahan pada Wajib Pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membebaskan masyarakat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai pajak di bawah Rp100 ribu.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (7/2). Jamil mengatakan, meski Bapenda diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp799 miliar pada tahun 2018, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda tetap memberikan dispensasi terhadap wajib pajak.
"Meski target pajak kita terbilang tinggi, kita tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak, yakni menggratiskan pajak PBB yang nilainya di bawah Rp 100 ribu," ujar M Jamil.
Dijelaskannya, penggratisan PBB dengan nilainya Rp 100 ribu ke bawah ini adalah program Walikota Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat dalam membayarkan pajaknya.
"Berdasarkan data kita, ada 206.000 wajib pajak PBB di Pekanbaru, sebagian ada yang kami gratiskan karena nilainya di bawah Rp 100 ribu, tapi kami yakin tahun ini target PBB akan tercapai seperti tahun 2017 lalu," katanya optimis.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Pemko Pekanbaru, Adrizal menambahkan, pada Maret mendatang akan dilakukan cetak masal surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) PBB.
"Setelah dicetak, kita akan bekerja sama dengan seluruh camat, lurah dan RT /RW setempat untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak. Kami terus menghimbau seluruh masyarakat untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," pungkasnya. (win/kmf))