Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Sempena HPSN
Plt Walikota Pekanbaru Kampanyekan Tiga Bulan Bersih Sampah
Minggu, 25/Februari/2018 - 14:15:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -Bersempena hari peduli sampah nasional (HPSN) 2018, Plt Wali Kota Pekanbaru menggelar kampanye di area car free day jalan Gajahmada Pekanbaru, Minggu (25/2/2018).

Kegiatan kampenye tersebut diramaikan ribuan pengunjung dari seluruh penjuru Kota Pekanbaru untuk mengikuti acara pencanangan tiga bulan bersih sampah di Kota Pekanbaru. Selain itu mereka juga menikmati kegiatan car free day.

"Mari kita mulai dari rumah kita sendiri mengolah sampah menjaga kebersihan. Dengan begitu kota kita akan bersih, asri dan nyaman. 'Pekanbaru Bersih Bisa Kok'," ungkap Plt Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ketika berkampanye.

Kota Pekanbaru memperingati HPSN dengan cara berbeda, tidak hanya satu hari saja, tetapi  diperingati selama tiga bulan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.1/MenLHK/PSLB3/PLB.0/1/2018 tentang Kerja Bersama untuk Peningkatan Penanganan Sampah dalam Rangka Hari Peduli Sampah 2018, yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari  hingga 21 April 2018.

Selain berkampanye, pada peringatan HPSN ini juga dilaksanakan berbagai kegiatan, yaitu senam sehat, Coaching Clinic (Komposting dan Biopori, Bank Sampah), penukaran  sampah dengan bibit tanaman, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Peduli Sampah berhadiah bagi yang membuang sampah dengan kesadarannya, Aksi Pungut Sampah, Atraksi Sekolah Adiwiyata bertema lingkungan,  pameran produk-produk  yang berasal dari sampah seperti kompos, kerajinan daur ulang, adibusana daur ulang dan foto booth serta penandatangan  komitmen semua yang hadir tentang kepedulian terhadap sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pekanbaru Zulfikri dalam sambutannya  juga mengatakan, persoalan sampah merupakan permasalahan serius yang dihadapi pemerintah saat ini, sehingga pemerintah menerbitkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

"Dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya," ujarnya.

Untuk itu, Zilfikri mengajak masyarakat kota Pekabaru untuk peduli dengan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu, kebersihan tetap terjaga dan yang diuntungkan adalah masyarakat itu sendiri.


"Kita juga selalu ingatkan warga soal sampah yang bisa ancaman untuk kesehatan. Karena itu kita budayakan buang sampah pada tempatnya," tandasnya.(rls)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com