Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Dua Kriteria Ideal Cawapres Pendamping Jokowi Menurut Jusuf Kalla
Senin, 26/Februari/2018 - 22:37:30 WIB
  Jusuf Kalla
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menolak untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden ( Cawapres) di Pemilu 2019 mendatang. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 hanya membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Meski begitu, mantan Ketua Umum Golkar itu mengungkapkan dua kriteria ideal sosok cawapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

"Pertama bisa menambah elektabilitas," ujar Kalla usai acara Rapimnas Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (26/2/2018). Menurut Kalla, siapapun calon pendamping Jokowi di Pilpres 2019, wajib memiliki elektabilitas dan dikenal publik secara luas. Sehingga, kehadirannya bisa ikut meningkatkan elektabilitas Jokowi.

Kedua, kata Kalla, kriteria ideal cawapres Jokowi yakni tokoh yang berpengalaman. Sebab, ujar Wapres, menjadi wakil presiden berarti harus mampu mengerjakan tugas seorang presiden. Ia mencontohkan BJ Habibie yang harus mengemban tugas sebagai Presiden saat Presiden Soeharto mengundurkan diri karena desakan yang kuat oleh publik pada 1998 silam.

"Kalau tidak pengalaman, Pak Habibie kalau tidak siap bagaimana? Jadi di sampingnya juga harus bisa pengalaman di pemerintahan," kata JK. "Kalau tidak punya pengalaman di pemerintahan, juga nanti sulit mengatur di dalam pemerintah (itu sendiri)," sambung dia.

Seperti diketahui, sempat muncul wacana menduetkan kembali Jokowi-JK pada pemilu presiden 2019. Namun, Kalla menolak kembali maju dalam pemilu tahun depan. Di dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun Jusuf Kalla sebelum menjadi Wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. Dengan begitu Kalla tidak mungkin maju lagi sebagai Cawapres.(net)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com