Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Cagub Sultra Asrun Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kampanye
Kamis, 01/Maret/2018 - 20:17:21 WIB
 
KPK memperlihatkan salah satu barang bukti dalam OTT Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun.
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sebagai tersangka suap. Adriatma diduga menerima suap sejumlah Rp2,8 miliar dari seorang pengusaha.

Lembaga antirasuah itu menduga uang yang diterima Adriatma digunakan untuk kepentingan Asrun dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.

"Permintaan dari Wali Kota Kendari ini adalah untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh cagub, yang kebetulan adalah ayah dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

Asrun kini maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra. Asrun juga merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode.

Adriatma disinyalir menerima uang suap tersebut secara bertahap. Pertama dia telah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian penyerahan kedua sejumlah Rp1,5 miliar dan terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa sampai Rabu lalu.

"Total Rp2,8 miliar. Rp1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tutur Basaria.

Kode Suap

KPK menyatakan suap-menyuap yang melibatkan Adriatma dan Asrun menggunakan kode untuk menyamarkan transaksi. Kode yang teridentifikasi adalah 'koli kalender'.

"Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender yang diduga mengacu pada uang Rp1 miliar," kata Basaria.

Basaria mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Adriatma diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Selain menetapkan Adriatma dan Asrun, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com