JAKARTA- Partai Islam Damai Aman (Idaman) berencana menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan yang digugat terkait penolakan keikutsertaan Partai Idaman dalam Pemilihan Umum 2019.
"Langkah selanjutnya dalam peraturan tentang Pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita (partai) punya hak hukum untuk melanjutkan ke PTUN," ujar Sekretaria Jenderal Partai Idaman Ramdansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diperbolehkan bagi pihak yang keberatan atas putusan tersebut bisa mengajukan tuntutan ke PTUN.
Selain itu, Ramdansyah menilai bahwa KPU telah mengabaikan hak konstitusi partainya terkait dalam proses verifikasi.
Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2018 Tentang Proses Pemilu menyatakan partai yang dapat diverifikasi adalah partai yang telah dan atau yang diterima pendaftarannya.
Oleh sebab itu, Ramdansyah menilai seharusnya Partai Idaman dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta pemilu 2019.
"Pada Oktober 2017 kami telah menerima tanda terima pendaftran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatan pendaftaran diterma. Artinya dengan tanda terima yang kami miliki kita layak untuk diverifikasi," ujar dia.
Ramdansyah menilai Partai Idaman tak akan sendiri dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mengaku akan mengajak parpol lainnya yang tak lolos untuk bersama menggugat ke PTUN.
"Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak temen tenen lain mungkin ada prespektif yang berbeda," pungkas dia
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak/menerima gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya seperti Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3).
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," " kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang tersebut.
Majelis hakim mengatakan bahwa seluruh partai politik harus mengikuti dan lolos dari seluruh tahapan pemilu agar dapat menjadi parpol peserta pemilihan umum 2019. Akan tetapi, partai Idaman tak dapat memenuhi syarat seleksi administratif. (cnn)