Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Puluhan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Gabon
Jumat, 09/Maret/2018 - 08:11:43 WIB
  Iqbal
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 30 WNI yang dipekerjakan di Gabon, Afrika. Dugaan itu mencuat setelah Kemenlu memulangkan IU (20), seorang pemuda asal Banyumas yang dipekerjakan secara paksa sebagai anak buah kapal (ABK) di Gabon.

"Yang sudah jelas bersama-sama dengan IU yang satu perusahaan itu ada 15 orang," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Kemenlu juga mendapatkan informasi dari para ABK lainnya di Gabon bahwa WNI korban perdagangan orang mencapai lebih dari 30 orang. Meski begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti data tersebut.

Ia mengatakan, Kemenlu perlu melakukan verfikasi terkait data itu. "Dari komunikasi antar ABK di kapal tersebut, kemungkinan terindikasi lebih dari 30 orang (WNI) ya," kata dia.

Saat ini, tutur Iqbal, Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO itu. IU juga akan dimintai keterangan. IU sendiri bisa pergi ke Gabon lantaran tertarik dengan tawaran bekerja di luar negeri oleh seseorang yang datang kampungnya pada Juli 2016. Orang tersebut diduga merupakan sindikat TPPO. Setelah dibawa ke Jakarta, ia lantas dibawa ke Gabon usai melalui proses yang diduga non-prosedural dan ilegal, pada November 2016.

Di Gabon, IU bekerja sebagai ABK. Selama itu pula ia dipekerjakan dengan tidak wajar. Jam kerjanya mencapai 20 jam sehari di kapal yang hampir 8 bulan tidak pernah merapat ke dermaga. Gaji yang diterima oleh IU pun tidak dibayarkan sesuai dengan janji atau kesepakatan awal.

Setelah beberapa bulan bekerja, ia juga kerap mendapatkan penyiksaan. Perlakuan yang tak pantas itu ia laporkan kepada keluarganya di Banyumas melalui sambungan alat komunikasi. Pihak keluarga lantas meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

SBMI lantas melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri. Akhirnya setelah proses panjang, Kemenlu bisa memulangkan IU pada 14 Februari 2018 lalu. (kpc)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com