Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Bertarung di PTUN, Rhoma Irama Yakin Idaman Ikut Pemilu
Rabu, 21/Maret/2018 - 09:58:28 WIB
  Rhoma Irama  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama yakin gugatan partainya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam keputusan KPU itu, Partai Idaman dinyatakan tak memenuhi syarat administratif sehingga tak dapat dilakukan verifikasi dan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Gugatan ke Bawaslu juga ditolak sehingga langkah hukum ke PTUN ditempuh.

Berbekal sejumlah dokumen kepengurusan mulai dari tingkat DPP, DPW, DPC sampai PAC di 34 provinsi Indonesia, serta keanggotaan yang eksis, Rhoma percaya majelis hakim PTUN bakal mengabulkan gugatan partainya.

"Kami yakin (PTUN kabulkan gugatan Partai Idaman), seharusnya kami disertakan sebagai peserta pemilu," kata Rhoma, Selasa (20/3).

Raja dangdut itu menuding KPU tak melaksanakan tugasnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017. Dalam putusan itu KPU diminta untuk melakukan verifikasi faktual seluruh partai politik yang telah mendaftar.

Rhoma menyebut KPU belum melakukan verifikasi faktual terhadap partainya sebagaimana putusan MK atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun buru-buru menetapkan partainya tak memenuhi syarat administratif.

"Selama ini kami baru diadakan penelitian administrasi. Jadi belum pernah dilakukan verifikasi secara faktual, sementara perintah MK diverifikasi,"ujarnya.

Menurut Rhoma, akibat keputusan KPU yang tak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2019 ini ada beberapa kader yang keluar. Ia menyebut sikap KPU yang tak profesional menjadi penyebab kadernya mental.

"Kalau banyak enggak, satu-dua (kader) ada (yang keluar), dia pikir sudah enggak lolos. Ini lah salah satu kerugian imateriil kami, karena sikap KPU yang tidak profesional, dikit-dikit enggak lulus," kata Rhoma.

Sementara itu kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya telah menyodorkan sejumlah dokumen terkait kepengurusan di tingkat provinsi dan dokumen lainya.

Alamsyah mengaku akan kembali menambahkan bukti lainnya dari dokumen kepengurusan kabupaten/kota.

"Masih tiga mobil boks lagi, itu kemarin baru provinsi, nanti kita lengkapi dari kabupaten/kota," kata dia.

Alamsyah menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan ahli. Menurutnya, saksi fakta berasal dari para pengurus Partai Idaman dari sejumlah daerah yang menjalankan sistem informasi partai politik (sipol).

Sementara itu, lanjut Alamsyah, ahli yang pihaknya hadirkan berjumlah tiga orang yang merupakan ahli tata negara dan ahli perundang-undangan. "Sementara ini saya belum sebutkan namanya," ujarnya.

Sama seperti Rhoma, Alamsyah berkeyakinan PTUN bakal mengabulkan gugatan Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Menurut dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di atas kertas Partai Idaman bakal menang melawam KPU.

"Di dalam keputusan Nomor 58 itu, dia (KPU) tidak melakukan verifikasi, sedangankan undang-undang mewajibkan verifikasi, berati bertentangan dengan undang-undang surat keputusan itu, harus dibatalkan, sudah selayaknya dibatalkan," demikian Alamsyah.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com