Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Syahrini Dipastikan Kembali Mangkir di Sidang First Travel
Rabu, 21/Maret/2018 - 10:05:44 WIB
  Syahrini
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Penyanyi Syahrini dipastikan kembali tidak akan datang untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan kedua untuk perempuan bernama asli Rini Fatimah Jaelani itu.

Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, mengonfirmasi ketidakhadiran Syahrini.

"Syahrini kan lagi di Amsterdam," kata Aisyahrani, Rabu (21/3).

Dalam akun Instagramnya, Syahrini memang sedang berlibur di Belanda dan berencana akan mampir ke Jerman sebelum pulang ke Indonesia. Dia membagikan foto-foto di Belanda sejak Minggu (18/3) lalu.

Aisyahrani juga belum bisa memastikan kapan kakaknya bisa menghadiri persidangan di PN Depok.
"Belum tahu saya, makasih ya" ucapnya seraya menutup telepon.

Dihubungi terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan belum ada rencana untuk penjadwalan ulang pemanggilan Syahrini. Bahkan mereka belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Syahrini.

"Belum ada (rencana pemanggilan selanjutnya), tim mau lihat sidang hari ini dulu," tutur jaksa Tia Zahra.

Syahrini sudah dua kali dipanggil JPU untuk menghadiri persidangan kasus penipuan First Travel sebagai saksi. Pemanggilan pertama dilakukan untuk persidangan Rabu (14/3), sedangkan pemanggilan kedua hari ini.

Berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang yang tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi, ahli, atau ahli bahasa karena kesengajaan terancam pidana. Jika perkara perdata penjara maksimal enam bulan, sedangkan perkara pidana maksimal penjara sembilan bulan.

Lalu pada pasal 552 KUHP, jika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau ahli bahasa dan tidak hadir secara melawan hukum diancam denda maksimal Rp900.

JPU Heri Jerman mengatakan Syahrini terancam penjara maksimal sembilan bulan. Namun JPU masih menunggu sampai tiga kali pemanggilan.

"Apabila tiga kali tidak datang, berarti melanggar undang-undang. Sebagai saksi bukan hak, tapi kewajiban," kata Heri saat ditemui usai persidangan Rabu (14/3) lalu.

Dalam dakwaan Jaksa kepada bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surrachman, disebutkan Syahrini sebagai endorser First Travel. Syahrini disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.

Ia juga harus membuat postingan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya sehari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com