Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Langgar Aturan Keimigrasian , Dua WN Tiongkok Jadi Tersangka
Rabu, 21/Maret/2018 - 10:34:56 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS- Terbukti menyalahi ketentuan Keimigrasian dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, dua orang warga berpaspor Jinli, Tiongkok, China berinisial ZY (27) dan ZS (52), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Kantor Imigrasi kelas II Bengkalis.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto menyebut, Tim Pengawasan Orang (Timpora) Bengkalis telah mengamankan 2 orang WNA asal Tiongkok China yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
 
Dan petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, 2 lembar Paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.

"Berawal dari informasi masyarakat, sejak 4 Februari lalu, kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Dua WN asal Tiongkok ini dicurigai bukan orang Indonesia karena ketika melayani warga dengan menggunakan kode bukan menggunakan Bahasa Indonesia. Mereka ini baru sekitar sebulan melakukan aktivitas jual beli es krim," kata Toto, yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, dan Timpora Bengkalis saat menggelar jumpa pers, Selasa (20/3/18).

Toto mengungkapkan, tersangka ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan menyalahi aturan keimigrasian. Kemudian, ZS merupakan orang tua ZY hanya memiliki izin kunjungan, namun melakukan kegiatan jual beli di wilayah Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal," ungkapnya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 172 huruf b.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tambahnya. (*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com