Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Malaysia Loloskan UU Anti Berita Palsu
Selasa, 03/April/2018 - 22:36:38 WIB
  Ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM- Malaysia meloloskan undang-undang anti-berita palsu dengan ancaman penjara hingga enam tahun, langkah yang disebut pengamat sebagai cara pemerintah untuk membungkam kritik menjelang pemilihan umum.

Undang-undang itu lolos dengan mudah dalam pemungutan suara di parlemen pada Senin (2/4) karena koalisi berkuasa Malaysia, Barisan Nasional, memegang mayoritas kursi.

Dengan pengesahan undang-undang ini, tersangka penyebar berita palsu dapat dihukum denda hingga 500 ribu ringgit atau setara Rp1,8 miliar dan maksimal penjara enam tahun.

Di hadapan parlemen, Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said, menekankan bahwa undang-undang ini tidak akan bergeserkan dengan kebebasan berpendapat dan memastikan semua kasus di bawah hukum ini akan ditindaklanjuti dengan proses independen.

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sementara terus menjami kebebasan berpendapat yang dijamin di bawah konstitusi," ucap Azalina, sebagaimana dikutip Reuters.

Dalam undang-undang ini, berita palsu didefinisikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan, yang sebagian atau sepenuhnya salah," termasuk gambar, visual, atau rekaman suara.
Konten sasaran undang-undang ini mencakup publikasi digital dan jejaring sosial, menyasar pelaku yang menyebarkan "berita palsu" di dalam dan di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika berdampak pada warga Malaysia.

Terminologi "berita palsu" atau "fake news" dipopulerkan Presiden Amerika, Donald Trump, untuk menyebut media yang menyebarkan berita miring tentang dirinya.

Namun, di era digital, berita yang belum jelas kebenarannya memang sering beredar di berbagai jejaring sosial dan media.

Sejumlah negara lain di Asia Tenggara sedang mencari cara untuk menangkal berita palsu seperti itu, tetapi sejumlah pengamat hak asasi manusia menganggap upaya tersebut berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

Malaysia termasuk salah satu negara yang paling cepat menerapkan undang-undang pengatur kendali berita palsu di Asia Tenggara.

Sebelumnya, Malaysia juga sudah memiliki perangkat hukum yang dianggap dapat membungkam pemberitaan bernada kritik terhadap pemerintah.

Salah satu isu pemberitaan yang sudah dicap "palsu " oleh pemerintah Malaysia adalah skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB.


Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, disebut menerima aliran dana dari 1MDB ke rekening pribadinya. Namun, ia selalu membantah pemberitaan tersebut.

Skandal ini membuat popularitas Najib kian terpuruk menjelang pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Seorang oposisi senior, Lim Kit Siang, pun mengatakan bahwa undang-undang ini dibuat hanya untuk memidanakan media yang mengangkat isu ini. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com