Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan, Polisi Periksa 11 Saksi
Kamis, 05/April/2018 - 08:35:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur memeriksa 11 saksi dalam kasus tumpahnya minyak di perairan Balikpapan yang menewaskan lima orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Yustan Alpian mengatakan lima orang saksi tersebut adalah kapal MV Ever Judger 2, seorang nelayan yang kebetulan ada di dekat lokasi kejadian perkara, keluarga korban tewas, tiga motoris speedboat, Kepala Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Semayang, dan satu orang dari PT Pelindo III yang sehari-hari mengurus Pelabuhan Semayang.

Polisi turun tangan dalam kejadian ini karena selain terjadi pencemaran lingkungan, juga ada korban tewas.

Kepolisian akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup untuk menjerat para pelaku pencemaran dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang disertai kebakaran hebat.

"Pasal yang digunakan Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3," kata Yustan di Balikpapan, Rabu (4/4) seperti dilansir dari Antara.

Pasal 99 dan ketiga ayatnya itu mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga 9 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp9 miliar.

Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.

Dari data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas tumpahan minyak mencapai 7.000 hektare. Pantai yang tercemar di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara hingga 60 kilometer.

Tumpahan minyak juga mencemari hutan mangrove hingga Kariangau, selain di Kampung Atas Air Margasari dan di Penajam. Ribuan orang terdampak baik secara ekonomi maupun kesehatan.

"Nelayan tidak bisa melaut dan banyak anak-anak dan perempuan terutama yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak napas, mual, dan muntah," kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Tri Bangun Laksana.

Tumpahan minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan itu merenggut lima orang jiwa, satu orang mengalami luka bakar dan 20 lainnya selamat.

Lima korban tewas adalah warga Balikpapan yang pergi ke Teluk Balikpapan untuk memancing. Seorang korban merupakan nelayan profesional dan empat korban lainnya warga yang hobi memancing.

Sedangkan korban yang mengalami luka bakar adalah anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger 2. Dia tersengat api saat memadamkan kobaran api yang menjalar dari laut melalui tali kapal dan melalap sekoci di bagian kiri belakang kapal.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com