IDI Periksa Ulang Bukti Pelanggaran Etik Dokter Terawan
Senin, 09/April/2018 - 15:47:22 WIB
|
|
Penasehat Dewan Pertimbangan IDI Abdul Razak Thaha
|
|
JAKARTA- Penasihat Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Abdul Razak Thaha mengatakan pihaknya bakal mengecek ulang bukti yang dimiliki Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) terkait putusan pemecatan terhadap Direktur RSPAD Dokter Terawan.
"Sehingga sangat tidak adil jika Jumat lalu pembelaan dan kita putuskan sekarang. Akan ada banyak yang diverifikasi dan diimbangi dengan keputusan sidang," kata dia, di Gedung IDI, Jakarta, Senin (9/4).
Thaha menjelaskan bahwa kasus Dokter Terawan sudah diproses sejak lama. Praktik sistem Digital Substraction Angiogram (DSA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Brain Wash sudah dilakukan sejak tahun 2011.
Metode ini dilakukan Dokter Terawan untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darah di otak atau stroke. "Sejak tahun 2015 sebenarnya sudah pendekatan ke dokter Terawan soal kasus ini," ungkap dia.
Namun pada Januari 2018 kasus ini kembali dilaporkan dan ditindaklanjuti. MKEK sudah mengeluarkan dokumen putusan pelanggara etika yang dilakukan oleh dokter Terawan.
"Nah Jumat kemarin dokter Terawan baru melakukan pembelaan Jumat malam tepatnya dan kami sudah dengarkan pembelaan yang merujuk untuk pembenarannya," terang dia.
Selanjutnya, Thaha tak bisa memastikan kemungkinan pencabutan izin praktek Dokter Terawan atau pun mencabut keanggotaannya dari IDI. Sementara soal penilaian teknologi yang dilakukan dokter Terawan, IDI menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kemungkinannya dari satu sampai nol. Dan kami hanya bergerak dibidang etika. Sementara media yang digunakan adalah kewenangan Health Technilogy Assesement [HTA]," tutup dia.(cnn)