Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
KPK Dalami Peran 10 Nama Terkait Budi Mulya di Kasus Century
Jumat, 20/April/2018 - 19:24:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARATA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti dalam mengusut kembali kasus dugaan korupsi Bank Century yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Hal tersebut dilakukan untuk menjerat 10 nama yang disebut dalam amar putusan tingkat kasasi Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, sebagai terdakwa korupsi Bank Century.

"Century itu sudah jelas, di dalam putusannya Budi Mulya, ada nama di situ. Tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya di antara 10 nama itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Dalam surat putusan Budi, disebutkan pria yang divonis 15 tahun penjara itu melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saut mengatakan penyidik maupun penuntut umum KPK memiliki strategi dalam mengumpulkan bukti-bukti sebelum menjerat nama-nama tersebut. Saut mengatakan penyidik dan penuntut umum KPK masih mendiskusikan putusan kasasi Budi Mulya dan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian bagaimana itu kami susun taktik dan strateginya. Jadi siapa duluan, siapa belakangan kan itu soal cara saja," ujarnya.

Saut lalu menyatakan kasus Bank Century ini belum masuk ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan. Dia mengatakan saat ini penyidik maupun penuntut umum masih dalam tahap mempelajari putusan kasasi Budi Mulya.

"Kami kan tahu jaksa tiap hari di KPK itu kan ketemu. Jadi kalau penyidikan belum, belum sampai ke sana. Baru mempelajari kasus yang putusannya seperti apa," kata dia.

Saut pun menepis tudingan bahwa KPK harus berkoordinasi dulu dengan Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelum melanjutkan kasus Century.

Dia menegaskan KPK adalah lembaga independen dan selama ditemukan bukti yang cukup dan disebut dalam amar putusan sebuah kasus korupsi, maka pihaknya tak ragu untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Itu yang jadi sebuah tanggung jawab KPK yang membawa kasusnya. Harus dipahami dulu yang membawa Century ke depan pengadilan itu kan KPK, jaksanya KPK," tuturnya.

Dalam kasus Bank Century ini, nama terakhir yang diseret ke meja hijau dan terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi, pada April 2015 lalu. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com