Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tak Pelit Kasih Cuti Haid dan Melahirkan
Sabtu, 21/April/2018 - 15:18:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut masih banyak ditemukan perusahaan tidak ramah, terhadap para pekerja perempuan di Indonesia. Kementerian menilai pemberi kerja mengabaikan hak-hak pekerja perempuan, terutama soal cuti haid.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia R. Danes mengatakan perusahaan kerap ogah-ogahan memberikan hak cuti haid, hak cuti melahirkan dan menyusui.

Kondisi itu disebabkan karena banyak perusahaan belum memahami tentang hak reproduksi perempuan yang erat kaitannya dengan kesehatan ibu dan anak. Oleh sebab itu, Vennetia meminta peran aktif Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk terus mengawasi hal tersebut.

"Kementerian PPPA juga memberi teguran keras (ke perusahaan) kalau ada pekerja yang mengirim surat ke kami. Kami memberi teguran persuasif untuk menegakkan hak-hak pekerja kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Vennetia dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Vennetia, umumnya perusahaan langsung responsif setelah mendapat surat teguran dari kementerian.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menyebut beberapa perempuan kerap membiarkan kondisi tubuh yang kurang fit saat bekerja. Keluhan soal sulitnya menerima izin cuti haid juga sering dilaporkan serikat pekerja pada Kemenkes.

Kemenkes, kata Kartini, telah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Dokter Okupasi (Perdoki) untuk membantu menjaga kesehatan pekerja.

"Kita kemarin sudah bersurat kepada Perdoki yang membawahi dokter-dokter perusahaan, jangan halangi cuti haid," kata Kartini.

Perempuan berlatar belakang dokter gigi itu juga meminta Kemenaker tegas mengawasi perusahaan untuk menerapkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal 81 disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

"Kita ingatkan Kemenaker tentang cuti haid yang terlihat sepele, tapi perempuan juga harus berani untuk menyatakan bahwa, 'Saya memerlukan cuti haid'. Kan ada yang sakit haid sampai guling-guling atau moodnya enggak bagus dan butuh istirahat," kata Kartini. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com