Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Pelebaran Jl HR Soebrantas, 3 Persil Lahan Bakal Disita
Kamis, 26/April/2018 - 09:19:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Dalam waktu derkat,tiga dari lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan bakal disita.

Hal ini menyusul karena Pemko Pekanbaru telah menempuh jalur ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah tersebut diambil karena upaya persuasif yang dilakukan pemko selama ini tak kunjung menemui titik kesepakatan. Harga yang ditetapkan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan pemko.

Pembebasan lahan ini sendiri bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas. Mulai dari simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar yang dinilai sudah mendesak. Karena lebar jalan pintu masuk ke Kota Bertuah tidak mampu menampung volume kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk yang berdampak kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, di lokasi tersebut masih ada lima persil lahan belum dibebaskan dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik dua persil lahan menyepakati ganti rugi tersebut.

"Dua persil dalam proses ganti rugi. Pak camat dan lurah tengah melakukan pendekatan dan pemilik lahan menerimanya," kata Dedi, Rabu (25/4).

Saat ini, lanjut Dedi, terdapat tiga persil lahan yang belum dibebaskan. Di mana satu persil status tanahnya tumpang tindih. SedangĀ­kan dua persil lahan pemiliknya menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak cocok.

Meski begitu, dedi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses sita eksekusi. "Tidak ada titik temu, maka dieksekusi. Direncanakan dilakukan 30 April mendatang oleh pengadilan," jelasnya.

Dalam perjalanan pembebasan lahan tersebut,  kata Dedi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012  tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com