Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Pelebaran Jl HR Soebrantas, 3 Persil Lahan Bakal Disita
Kamis, 26/April/2018 - 09:19:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Dalam waktu derkat,tiga dari lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan bakal disita.

Hal ini menyusul karena Pemko Pekanbaru telah menempuh jalur ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah tersebut diambil karena upaya persuasif yang dilakukan pemko selama ini tak kunjung menemui titik kesepakatan. Harga yang ditetapkan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan pemko.

Pembebasan lahan ini sendiri bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas. Mulai dari simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar yang dinilai sudah mendesak. Karena lebar jalan pintu masuk ke Kota Bertuah tidak mampu menampung volume kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk yang berdampak kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, di lokasi tersebut masih ada lima persil lahan belum dibebaskan dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik dua persil lahan menyepakati ganti rugi tersebut.

"Dua persil dalam proses ganti rugi. Pak camat dan lurah tengah melakukan pendekatan dan pemilik lahan menerimanya," kata Dedi, Rabu (25/4).

Saat ini, lanjut Dedi, terdapat tiga persil lahan yang belum dibebaskan. Di mana satu persil status tanahnya tumpang tindih. SedangĀ­kan dua persil lahan pemiliknya menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak cocok.

Meski begitu, dedi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses sita eksekusi. "Tidak ada titik temu, maka dieksekusi. Direncanakan dilakukan 30 April mendatang oleh pengadilan," jelasnya.

Dalam perjalanan pembebasan lahan tersebut,  kata Dedi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012  tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (*)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com