Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Menteri PAN RB: PNS Bisa Tabung Jatah Cuti Bersama
Senin, 07/Mei/2018 - 10:50:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Pemerintah tetap akan memberikan jatah cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja saat cuti bersama atau libur Lebaran 2018 yang jatuh pada 11-20 Juni.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran umumnya bertugas di kantor pelayanan publik.

"Jadi yang di kantor pelayanan publik tidak diambil hak cutinya bisa diambil pada hari lain," ungkap Asman, Senin (7/5).

Untuk lebih detilnya, Asman akan mengeluarkan surat edaran khusus bagi PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran. Menurutnya, aturan bagi PNS juga sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2011.

"Surat edaran akan diterbitkan, cuti bersama sesuai dengan PP akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres)," papar Asman.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengungkapkan pelayanan dalam bidang kesehatan akan berjalan normal, sehingga tetap bisa diakses oleh masyarakat selama libur Lebaran.

"Misalnya puskesmas tetap buka, kami atur. Kami buat pos begitu banyak," ucap Nila singkat.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut petugas satpol PP, pemadam kebakaran, dan dukcapil juga akan melayani masyarakat karena ada pembagian libur untuk karyawan.

"Sekarang ini banyak peraturan yang sudah lama tidak masalah, sekarang dimasalahkan," kata Tjahjo.

Berbeda dengan swasta, cuti bersama PNS saat Lebaran tak memotong hak cuti tahunan. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran secara tidak langsung menambah jatah cuti tahunan PNS.

Adapun, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta dalam menetapkan waktu libur Lebaran. Dalam hal ini, perusahaan swasta bisa melakukan kesepatakan sendiri dengan karyawannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, waktu cuti bersama ditambah tiga hari dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari. Alhasil, total libur Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah untuk PNS menjadi total 10 hari.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com