Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
DPR Meminta Pemerintah Tentukan Defenisi Terorisme
Senin, 14/Mei/2018 - 08:00:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menentukan definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen sebenarnya telah merampungkan pembahasan dan siap mengesahkan RUU Terorisme pada masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan.

"Karena belum ada kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (14/5).

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengamini semua pembahasan telah disepakati kecuali masalah definisi yang belum bisa ditentukan pemerintah.

Padahal, kata dia, terorisme merupakan persoalan sensitif dan mendapat perhatian serius. Sehingga perlu ada definisi dalam aturan perundang-undangan untuk orang atau tindakan yang dapat disebut terorisme.

"Kita harus tahu, siapa yang disebut teroris itu. Tidak boleh aparat manapun di negara ini mengatakan seseorang itu teroris, kalau belum ada klausul yang terpenuhi terhadap orang itu disebut teroris," kata Syafii melalui sambungan telepon.

Syafii mengatakan di negara hukum, aparat tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai teroris kecuali yang diamanatkan hukum atau aturan perundang-undangan. "Maka UU ini harus menentukan siapa yang dimaksud teroris," ujar Syafii.

Menurut Syafii, kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan hingga seluruh fraksi-fraksi di DPR telah mengusulkan dan merumuskan definisi terorisme termasuk soal motif dan tujuannya.

"Lalu kemudian pemerintah tidak setuju ada motif, ada tujuan. Berarti kan pemerintah ingin mengatakan, biar dia yang menentukan siapa teroris siapa bukan. Ini tidak boleh, ini negara hukum," kata Syafii.

Syafii menilai pemerintah menunjukkan sikap ambivalen karena ketidaksetujuan tersebut. Apalagi kemudian pemerintah tiba-tiba mendesak DPR untuk menyelesaikan RUU Terorisme setelah rentetan kejadian teror, baik di Mako Brimob maupun bom di Surabaya.

"Tolong pemerintah jangan main-main. Apalagi ini menjadi akal-akalan, menjadi dasar, alasan untuk mengusulkan Perppu," katanya.

Desakan penyelesaian RUU Terorisme kembali mencuat setelah peristiwa teror yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan bom di tiga gereja di Surabaya serta satu bom di Sidoarjo.

RUU Terorisme sempat menjadi kontroversi. Di antaranya adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan penempatan terduga teroris di lokasi tertentu selama enam bulan.

RUU itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen untuk dibahas sejak awal 2016 atau pascabom Thamrin, 14 Januari 2016.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com