Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Single Salary Berlaku, Tingkat Kehadiran PNS Pemko Naik
Rabu, 23/Mei/2018 - 11:02:31 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sistem Single Salary yang diterapkan Pemko Pekanbaru berdampak pada tingginya tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota. Tingkat kehadiran PNS  tersebut mencapai 97 persen.

Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha menyebutkan, persentase ketidakhadiran pegawai rendah. Hal itu berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary-red)." ujarnya memprediksi Selasa (22/5).

Selain itu,  juga karena ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Di mana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong. (*)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com