Daerah Pakai Sistem Zonasi untuk PPDB 2018
Senin, 28/Mei/2018 - 15:56:28 WIB
|
|
Foto Internet
|
|
JAKARTA - Tahun ajaran 2018/2019 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diserahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada daerah masing-masing atau diatur daerah masing-masing.
Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, Senin (28/5/2018), siswa dan orang tua murid jangan terpaku dengan passing grade, karena Kemdikbud tak merilis soal passing grade penerimaan siswa baru.
"Kalau daerah pakai zonasi, itu sebenarnya alternatif terakhir passing gradenya," kata Hamid.
Kemdikbud juga tak memberi peringkat sekolah berdasarkan perolehan nilai ujian nasional (UN). karena peringkat tidaklah penting.
"Pemeringkatan tidak penting. Yang memeringkatkan anak Jogja dan Sorong itu nggak fair. Jangan peringkatkan Jogja nomor 1, kasihan yang di Sorong. Jadi UNBK ini nggak menyajikan peringkat," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud Totok Suprayitno.***/ara