Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Terkait Anak Hina Jokowi, KPAI Minta Kepolisian Pilih Diversi
Selasa, 29/Mei/2018 - 10:25:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses hukum terhadap anak yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), pihaknya meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan diversi kepada pelaku yang masih kanak-kanak.

"Dalam UU tersebut memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang melanggar hukum melalui diversi," kata Ketua KPAI Susanto, di kantor KPAI, Senin (28/5).

Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU SPA, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar itu.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Susanto, diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman dibawah tujuh tahun dan kriteria tertentu lainnya yang layak untuk dilakukan diversi.

Dengan jalur diversi, KPAI mengimbau Polda Metro Jaya menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Proses diversi harus diupayakan oleh Penyidik, Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan Pekerja Sosial serta pemastian tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan," kata Susanto.

Terlepas dari itu, Susanto menilai anak tersebut harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya meskipun jika itu hanya candaan. Bagi KPAI, peran orang tua harus bisa mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun. Hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan media sosial.

Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial seorang remaja 16 tahun mengancam dan menantang Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Remaja tersebut didampingi oleh orang tuanya dalam pemeriksaan karena masih berusia di bawah umur. Saat ini, remaja laki-laki tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com