Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis dapat Ancaman dari Sejumlah LSM
Rabu, 06/Juni/2018 - 12:16:55 WIB
  Ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS- Beberapa hari terakhir, sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapat permohonan permintaan informasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Anehnya, dalam permohonan tersebut disertai ancaman. Contoh ancaman dimaksud, “Kami tunggu jawabannya selama delapan hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 8 (delapan) hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi.”

Tak sebatas itu. Ancaman tersebut juga dilanjutkan dengan “media” lain. Misalnya melalui pesan singkat. Umpamanya: “Persoalan ini akan naik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

Terkait adanya permintaan informasi seperti ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menyarankan, agar tak dilayani.

“Permintaan informasi seperti itu tak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut dan ketentuan lain yang mengatur, tak ada pasal atau ayat yang mengatur adanya hak pemohon informasi publik untuk mengancam,” jelas Johan, Selasa, 5 Juni 2018.

Sebab itu, kepada Kepala Perangkat Daerah atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapat ancaman terkait permintaan informasi dari pihak manapun, Johan menyarankan, agar melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum/kepolisian.

“Sepengetahuan kami, tindakan ancaman tersebut tidak dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar hukum. Bisa termasuk dalam kategori perbuatan tak menyenangkan,” imbuh Johan, di ruang kerjanya.

Di bagian lain, Johan mengatakan, seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, berhak untuk menolak permintaan informasi publik dari pihak manapun bila dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Johan juga mengingatkan, seseorang tak boleh sembarang dalam menggunakan informasi publik.

“Apalagi informasi publik tersebut diperoleh dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya Johan.

Katanya, pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya apakah permintaan informasi oleh LSM yang disertai ancaman tersebut sebagai modus untuk melakukan pemerasan, untung mencari keuntungan pribadi? Dia menjabat bisa.

“Tidak tertutup kemungkinan demikian, kalau tidak tentu tak perlu menyertakan ancaman. Sepengetahuan kami LSM tak boleh melakukan hal-hal yang demikian,” terang Johan yang dahulu juga aktif di sejumlah LSM di daerah ini.

Masih kata Johan, LSM itu adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. (*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com