Pembangunan Dermaga Desa Semukut Pulau Merbau Terkendala Sertifikat
Jumat, 29/Juni/2018 - 12:19:17 WIB
SELATPANJANG - Proses pembangunan dermaga di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau, Meranti, masih terkendala belum terbitnya sertifikat hak milik tanah Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
Pemerintah Kabupaten Meranti belum bisa melanjutkan pembangunan pelabuhan tersebut karena dana pembangunan yang bersumber dari APBN salah satu syaratnya harus mengantongi sertifikat.
Sebelumnya, pembangunan Dorak Port juga mengalami hambatan juga karena belum terbitnya sertifikat tanah Pemda dari BPN terhadap tanah yang sudah diganti rugi.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan bahwa permasalahan terhambatnya pembangunan akibat belum diterbitkan sertifikat lahan sangat sering terjadi, untuk itu pihaknya berharap BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat untuk segera menyelesaikannya.
"Permasalahan seperti ini paling sering terjadi di Meranti. Untuk itu kami minta BPN untuk segera menyelesaikan ini. BPN harus bijak, kalau tidak daerah bisa rugi jika pelaksanaan pembangunan ini terhambat," kata Ardiansyah.
Politisi PAN ini juga mempertanyakan kepada pihak BPN terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat yang menjadi kunci kelanjutan pembangunan dermaga itu.
"Kita akan panggil hearing BPN dan mendengarkan apa yang menjadi penyebabnya," kata Ardiansyah lagi.
Sementara itu Kepala TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Joko mengatakan keterlambatan itu disebabkan adanya mutasi beberapa kepala bidang di kantornya.
"Iya itu karena ada beberapa pegawai kita yang dimutasi, makanya agak terlambat, sekarang berkasnya sudah di Pekanbaru," kata Joko singkat.
Pembangunan Dermaga Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau sendiri dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menelan anggaran sebesar Rp4,3 miliar yang penandatanganan kontraknya sudah dimulai sejak 3 Mei 2018 lalu. **/jaafar