Miliki 2,1 Kg Sabu, 500 Ekstasi, 2 Mahasiswa Diamankan Polsek Senapelan
Jumat, 29/Juni/2018 - 15:05:42 WIB
PEKANBARU - Dua orang mahasiswa dan satu orang temannya ditangkap aparat Polsek Senapelan karena kepemilikan dua kilo gram lebih sabu dan lima ratus tujuh puluh tiga butir pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam jumpa pers hari ini, Jumat (29/6/2018) menyatakan, awalnya pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di Jalan Arifin Ahmad.
Informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, Sik. Berdasarkan informasi dari masyrakat tersebut Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi Sik, beserta anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Dilakukanlah penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial A (25) seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, membawa narkotika jenis ekstasi.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Pembangunan Bukit Raya dan ditemukan BB narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir Pil Ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan malam itu juga bersama Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Satria Dwi Arianto dan berhasil diamankan pelaku inisial DM (22), salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta, di rumah kontrakannya yang terletak di Jl. Arifin ahmad gang Irkap.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Dick, berhasil diamankan barang bukti 73 (tujuh puluh tiga) butir pil extasi merek kenzo warna orange.
Tidak puas dengan keberhasilan itu Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM. Pada hari Minggu (24/6/2018) sekira pukul 03.00 wib dinihari dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakannya yang terletak di jl. Kutilang 81.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu yang sudah di bungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru menyebutkan bahwa penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang dari Polsek Senapelan yang di Back-Up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Sabu sabu seberat 2.1 kilo gram dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 miliar.**/ron