Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Wartawan Jadi Saksi Sidang Dugaan Money Politik di Inhu
Selasa, 17/Juli/2018 - 17:50:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
INHU - Sidang perdana dugaan money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 25 Juni 2018 lalu, digelar Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari 12 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Inhu juga tergabung dalam tim Gakkumdu Kabupaten Inhu, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana adalah saksi pelapor Hardi Sarmin dan saksi kedua dari Wartawan liputan Kabupaten Inhu atas nama Zulpen Zuhri dengan tersangka atas nama Dimas Kasiono Warnorejo.

Sidang di pimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan JPU Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH.

Sidang digelar terbuka untuk umum, sebelum saksi didengarkan keterangannya, saksi di ambil sumpah dihadapan majelis hakim. Secara bergantian hakim memberi pertanyaan kepada saksi, hakim  Guntoro menanyakan kronologis saksi Sarmin mengetahui adanya dugaan money politik dan kampanye diluar jadwal.

Saksi Sarmin dihadapan hakim menjelaskan, dirinya mengetahui saat melintas di depan wanita yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok, pada malam harinya dirinya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3.

Kemudian saksi Sarmin menghubungi wartawan Zulpen agar informasi tersebut diberitakan, namun saksi Sarmin mencari bukti bahan pakaian wanita yang dibagi-bagikan tersebut, dirinya meminjam bukti tersebut dari Juminah dua unit satu diantaranya milik Wakini yang belum sempat di berikan oleh Juminah.

Semantara itu, saksi Zulpen menanyakan bagaimana saksi mengetahui adanya dugaan money politik di Desa Sibabat. Saksi Zulpen menjelaskan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik atas informasi dugaan money politik dari saksi pelapor Hardi Sarmin untuk di beritakan.

Saksi Zulpen diminta pendapatnya bukan sebagai wartawan, namun saksi Zulpen menjelaskan kalau dirinya sudah menguji  kebenaran atas informasi awal dugaan money politik untuk bahan berita dari saksi Hardi Sarmin.

Dimana dalam keterangannya kalau selain saksi Hardi Sarmin yang menjelaskan, dugaan money politik pembagian bahan dasar pakaian dan disertai selembaran, dirinya mendapatkan penjelasan dari beberapa orang namun dua diantaranya dijadikan narasumber dalam berita.

Dalam fakta persidangan, mantan Kades Sibabat atas nama Misman berulangkali disebut saksi, kalau Misman adalah kordinator atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran ajakan untuk memilih pasangan Cagubri nomor urut 3.

Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU tersebut, hakim mendalami pertanyaan soal adanya keterlibatan mantan Kades Sibabat atas nama Misman dari keterangan saksi namun demikian saksi yang juga wartawan atas nama Zulpen mengaku tidak kenal dengan Misman, dirinya mengetahui Misman sebagai kordinator pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran Cagubri dari narasumbernya Turiah istri dari tersangka.

Persidangan juga dihadiri ketua Banwaslu Riau Rosidi Ruslan, usai persidangan dirinya menyampaikan ucapan terimasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di Inhu. 

"Terimasih juga kepada tim Gakkumdu Inhu yang sudah maksimal dalam penanganan perkara dugaan money politik Pilkada Riau di Inhu," ucapnya.

Semantara itu, kuasa hukum terdakwa dari Kantor hukum, Mayandri Sudarman SH atas nama  Iriansyah SH dimintai tanggapannya usai sidang menjelaskan kalau, dirinya akan maksimal mendampingi terdakwa dalam melakukan pembelaan atas perkara yang dialami terdakwa dugaan money politik.

"Kami akan lakukan pembelaan untuk klaen kami, persidangan ini dibatasi waktu, kami akan telaah secara seksama, kami akan hadirkan saksi meringankan," kata Iriansyah./rilis

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com