Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Terdakwa Money Politik Pilkada Inhu Dituntut 42 Bulan, Aktor Utama Bebas Melenggang
Senin, 23/Juli/2018 - 16:36:56 WIB
  Dimas konsultasi dengaan penasehat hukumnya
 
TERKAIT:
   
 
INHU - Terdakwa kasus Money Politik Pilkada Riau di Indragiri Hulu (Inhu), Dimas Kasino Warnorejo dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) dan dituntut 42 bulan penjara, denda  Rp200 juta. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Senin (23/07/2018).

Terdakwa langsung terlihat lemas dan kaku begitu mendengar tuntutan tersebut. Apalagi dia sudah menyatakan di persidangan bahwa terdakwa hanya disuruh mengaku bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut oleh sang aktor intelektual, yakni mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.

Dalam sidang yang dipimpin Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH, JPU Yoyok Satrio SH menyatakan bahwa terdakwa Dimas  bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan dan minimal 36 bulan.

Tuntutan JPU memang rendah dibanding dengan ancaman penjara maksimal, terdakwa hanya di tuntut 42 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta, terdakwa Dimas di beri waktu 1 bulan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 2 bulan. 

Dalam tuntutan juga dibacakan, terdakwa Dimas terbukti bersalah dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus bahan pakaian wanita dan selembaran bergambar pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi. 

Dalam selembaran itu bertulisan "Ingat 27 Juni 2018, coblos nomor 3 jadikan Firdaus- Rusli Efendi Riau Madani maju Berkeadilan sera ada gambar partai politik Demokrat dan PPP.

Dalam tuntutan, JPU juga merampas 25 bungkus bahan pakaian wanita untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa membayar beban perkara senilai Rp2000.

Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa Yoyok, hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH menanya kepada terdakwa, apakah terdakwa Dimas mengerti dengan tuntutan jaksa? "Penjara 42 bulan, itu maksudnya penjara 3 tahun lebih dan ditambah 2 bulan penjara jika tidak membayar Rp200 juta atas denda," ujar hakim Guntoro kepada terdakwa Dimas.

Terdakwa terlihat kaku dan sulit berbicara menjawab pertanyaan hakim ketua Guntoro, dalam sidang tersebut. Kemudian hakim Guntoro memerintahkan terdakwa Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Dimas kembali ke kursi di tengah ruang sidang dan mengikuti keinginan kuasa hukumnya.

"Kami akan membuat pembelaan, atas tuntutan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa Dimas dari kantor pengacara Mayuandri SH di Pekanbaru dalam sidang tersebut.

Aktor Intelektual

Fakta persidanga sebelumnya, Rabu (18/07/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo terungkap bahwa Dimas hanyalah dikorbankan. Sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.

"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan. Di dalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa. Dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa," kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH juga didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Harusnya dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas, yakni Misman dan Hanifa saat menuju Polres Inhu, merupakan saksi kunci. Sayangnya keterangan mereka tidak diperoleh dalam persidangan. Harusnya masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.**/pen

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com