KPID Himbau Lembaga Penyiaran Wilayah 3T Segera Urus Izin
Selasa, 24/Juli/2018 - 15:13:18 WIB
|
|
Warsito
|
|
PEKANBARU - Pertumbuhan lembaga penyiaran di Provinsi Riau saat ini sangat signifikan, ditandai dengan adanya lembaga tersebut yang mengajukan perizinan baru. Tetapi ironisnya, sebagian besar justru belum mengajukan perizinan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Warsito, Komisioner KPID Riau bidang perizinan, berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, masih banyak lembaga penyiaran yang belum mengantongi Izin, namun sudah bersiaran. Khususnya Radio yang berada di wilayah 3T (Tertinggal Terdepan, dan Terluar), seperti di Bengkalis, Dumai, Meranti, Rohil, Inhil, Siak, dan Pelalawan.
Karena itu Warsito menghimbau kepada semua lembaga penyiaran yang berada di wilayah tersebut, supaya segera mengajukan perizinan. Karena sebelumnya, KPID Riau sudah melakukan pendekatan, pemantauan, dan pembinaan. Namun jika belum juga diurus, maka akan dilakukan tindakan secara hukum.
"Kami sudah melakukan pendekatan dan pembinaan, serta sosialisasi terkait proses perizinan kepada semua lembaga penyiaran dan kami himbau agar segera mengurus izin," Jelas Warsito saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Warsito menambahkan hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen No 20 Tahun 2018 dan Kepmenkominfo No 171 Tahun 2018 agar semua Lembaga Penyiaran, khususnya di Provinsi Riau, terutama di 8 Daerah tersebut wajib segera mengajukan permohonan perizinan dan tidak dibatasi waktunya sampai kapanpun selagi kanal masih tersedia.
"Jika belum mengurus izin, sebaiknya tidak melakukan aktifitas siaran," kata Warsito.**/rdh