Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Jika Hanya Ada Satu Calon, Pendaftaran Capres Akan Diperpanjang
Kamis, 02/Agustus/2018 - 14:39:22 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 hari jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.

Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00 WIB. Hal itu pun tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.

KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu juga akan menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 15 butir a dan b.

Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.

Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.

Lihat juga: Sekjen Parpol Sarankan Jokowi Daftar Capres Jumat Pahing
"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 22/2018.

Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).

"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).

Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.

Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com