Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Protes Larangan Niqab, Ribuan Warga Denmark Turun ke Jalan
Kamis, 02/Agustus/2018 - 14:54:09 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM- Sekitar 1.300 warga Denmark turun ke jalan di Kopenhagen dalam rangka memprotes larangan menggunakan penutup wajah di muka publik, menuding pemerintah melanggar hak perempuan berpakaian sesuai keinginan.

Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei, mengikuti langkah serupa dari Perancis dan sejumlah negara Uni Eropa lain untuk menegakkan apa yang disebut para politikus sebagai nilai sekuler dan demokratis.

Para pedemo, banyak di antaranya mengenakan niqab atau burqa, berjalan dari distrik sayap kiri Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibu kota. Mereka membentuk rantai manusia di sekitar kantor dan berjalan kembali ke Norrebro sebelum bubar.

Demonstran, yang banyak membawa anak-anak di kereta bayi, berteriak "tak boleh ada rasis di jalanan" dan "hidup saya, pilihan saya" dalam aksi yang berjalan selama tiga jam. Tak ada insiden yang dilaporkan.

Mereka termasuk perempuan Muslim yang tak mengenakan niqab maupun warga Denmark non-Muslim yang ikut menggunakan penutup wajah dalam rangka protes.

"Kita perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tak akan tunduk pada diskriminasi dan hukum yang secara spesifik mengincar agama minoritas," kata Sabina (21), seorang mahasiswa yang mengenakan niqab, kepada Reuters.

Dia adalah satu dari sekitar 150-200 perempuan Muslim, sekitar 0,1 persen dari populasi Denmark, yang sehari-hari mengenakan niqab atau burqa menutupi wajah atau seluruh tubuhnya. Populasi Muslim berjumlah 5 persen dari 5,7 juta warga negara itu.

Di bawah hukum baru, polisi diperbolehkan menginstruksikan perempuan untuk membuka penutup wajah atau memerintahkan mereka meninggalkan area publik. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan petugas akan menjatuhkan denda dan memerintahkan mereka pulang.

Nilai dendanya mulai dari 1.000 krona (Rp2,3 juta) untuk pelanggaran pertama hingga 10 ribu krona (Rp16 juta) untuk pelanggaran keempat.

Polisi menyatakan tak satupun demonstran dikenakan denda karena penggunaan tertentu, seperti dalam kegiatan menyampaikan pendapat pada protes damai, dikecualikan dari hukum.

Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa larangan ini berfokus pada perempuan yang dipaksa keluarga untuk mengenakan penutup wajah, walaupun tak jelas dalam menentukan siapa saja yang akan dianggap melanggar hukum.

Kepala Uni Polisi Denmark Claus Oxfeldt menyatakan pihaknya mengharapkan panduan lebih komprehensif soal tata cara penegakan larangan itu.

"Kami butuh panduan sedalam mungkin jadi kami tak akan menghadapi situasi di mana (polisi) tak yakin 100 persen dalam bertindak," ujarnya.

Sebagai contoh, dia tak yakin apakah wisatawan Asia yang mengenakan masker anti-polisi bakal dikenai larangan.

Perancis, negara dengan masyarakat Muslim terbesar di Uni Eropa, menerapkan larangan serupa bersama Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman.

Larangan kontroversial Perancis pada 2011 membuat warga Muslim semakin merasa terkucilkan dan sejumlah bukti mengungkap bahwa hal itu memicu pelecehan perempuan yang mengenakan hijab di jalanan, meski penutup kepala masih dianggap legal.(*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com