Zumi Zola Hari Ini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kamis, 23/Agustus/2018 - 17:15:59 WIB
|
|
Zumi Zola
|
|
JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang didakwa menyuap DPRD Jambi agar mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 dan 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8). Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat hakim anggota.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang direalisasikan seluruhnya Rp 13,090 miliar dan sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi peridode tahun 2014-2019," kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan.
Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan hari ini.
Penyidikan terhadap Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD.
KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Jami Saipudin sebagai tersangka. Keempatnya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.**/int