Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Idrus Marham Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PLTU Riau
Jumat, 24/Agustus/2018 - 19:55:21 WIB
  Idrus Marham
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Idrus Marham yang baru saja mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus diduga turut menikmati uang yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni Saragih sendiri diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"Dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta baru sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM. Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Nama Idrus diduga terlibat sejak awal mencuatnya kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I itu. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga terlibat dalam setiap pertemuan yang dilakukan Eni Saragih, Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Idrus sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Pertama kali Idrus diperiksa pada 19 Juli lalu. Ia diminta saat menjabat sebagai sekjen Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Idrus pun mengakui mengenal Eni dan Kotjo sejak lama.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua terhadap Idrus dilakukan pada 26 Juli lalu. Usai diperiksa, ia membantah bila kedatangan Eni ke rumah dinasnya pada 13 Juli lalu bertujuan untuk mengantarkan uang Rp500 juta. Uang itu disebut berasal dari Kotjo melalui stafnya Tahta Maharaya.

Kotjo disebut memberikan uang suap kepada Eni secara bertahan senilai Rp4,8 miliar sejak 2017. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, Rp300 juta pada Juni 2018, dan terakhir Rp500 juta pada 13 Juli 2018, saat Eni dan Kotjo tertangkap tangan.

Terakhir atau pemeriksaan ketiga kepada Idrus dilakukan pada 15 Agustus lalu. Namun usai menjalani pemeriksaan, Idrus enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, Eni dan Kotjo. Eni diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo diduga sebagai pemberi suap. Uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. **/sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com