Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
DPO Kasus Narkoba Ditangkap Aparat Polres Meranti
Minggu, 02/September/2018 - 10:04:31 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
MERANTI - Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Husaini alias Husen Aceh (42) dalam kasus penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kepulauan Meranti pada Jumat (31/8/2018).

Menurut Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Sabtu (1/9/2018), Husaini bekerja sebagai pelaut dan tinggal di Jalan Inpres RT.001 RW.001, Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Dia ditangkap Jumat sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Inpres RT.001 RW.001, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ungkap Amir Husin.

Berdasarkan penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Husaini alias Husen Aceh yang merupakan DPO sedang berada didekat rumahnya, di Jalan Inpres RT.001 RW.001, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Kemudian Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba langsung menuju TKP, dimana sesampainya di TKP saat dilakukan penangkapan, Husaini alias Husen Aceh mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri.

"Sempat dilakukan pengejaran dan kemudian Tim dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat memprovokasi masyarakat, namun masyarakat tidak menghiraukan karena sudah mengetahui bahwa tersangka bandar narkoba," ujar Kasubbag Humas.

Sebelumnya terhadap tersangka Husaini alias Husen Aceh telah diterbitkan status DPO terkait dengan dugaan perkara tindak pidana narkotika pada hari Kamis tanggal 29 April 2018 lalu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa Husaini alias Husen Aceh sering melakukan transaksi Narkoba di dalam sebuah kapal yang dikuasainya. Ketika tim melakukan penangkapan, waktu itu tersangka sedang berada didalam kapal motor Meranti 03 warna biru hijau.

"Mengetahui kedatangan Tim, dia langsung melarikan diri, sempat dilakukan pengejaran terhadap kapal motor yang di pakai, namun Husaini alias Husen Aceh berhasil melarikan diri dengan cara meloncat ke laut," ujar Kasubbag Humas.

Saat itu dengan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan di dalam kapal yang ditinggalkan oleh Husaini alias Husen Aceh, dimana Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam kapal motor.

"Barang bukti berupa 1 (satu) set peralatan shabu, berikut kaca pirek yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kompor yang terbuat timah rokok dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna merah silver," rinci Kasubbag Humas.***/jaafar

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com