Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Sampah Membuat 41 Anggota DPRD Malang Ditahan KPK
Rabu, 05/September/2018 - 10:20:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
MALANG - Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan tersangkut korupsi massal penerimaan gratifikasi  Rp 5,8 miliar, terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Selain itu mereka juga menerima suap sebasar Rp 700 juta.

Ada beberapa model pengelolaan sampah di Kota Malang, namun yang paling bombastis adalah pengelolaan sampah dengan sistem Sanitary Land Field Full di TPA Supit Urang yang terletak di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, rencana prioritas modernisasi pengelolaan sampah tersebut sudah dirintis sejak tahun 2012. Salah satu perbankan asal Jerman tertarik untuk mengucurkan dukungan pendanaan, yaitu Bank Pembangunan Jerman.

MoU kemudian dibuat oleh kedua belah pihak menandai dimulainya megaproyek instalasi pengolahan limbah terpadu di TPA Supit Urang tersebut. Bank tersebut kala itu menyanggupi dan memastikan pemberian dana pendampingan hingga ratusan miliar.

Beberapa syarat juga telah dipersiapkan, salah satunya penyediaan lahan di mana kapasitas TPA Supit Urang kemudian diperluas dari awalnya hanya 15 hektare menjadi 30 hektare.

Penambahan lahan kemudian dimulai secara bertahap. Saat itu Wali Kota Malang Moch Anton sangat ambisius mewujudkan megaproyek yang juga menggandeng Kementerian PUPR tersebut. Target Detile Engineering Design (DED) akan selesai di akhir 2016 dan tahun berikutnya (2017) bisa dimulai pembangunannya.

Hasil penelitian sebelumnya gas metana yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPA Supit Urang diprediksi mampu mendulang keuntungan. Selain bisa dijual, gas metana itu juga bisa digunakan untuk menggerakkan turbin bagi pembangkit listrik.

Subur Triono, salah satu dari lima anggota DPRD Kota Malang yang tak tersangkut korupsi massal mengaku bahwa program pengelolaan sampah itu memang ada dan pernah dibahas dalam agenda di DPRD Kota Malang.

"Iya seingat saya ada. Sistem pengelolaan sampah bekerjasama dengan Jerman. Seingat saya pernah dibahas dua kali antara Pemkot Malang dengan dewan," ungkap Subur saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/9/2018) pagi.

Subur menambahkan, selama pembahasan itu, pengelolaan sampah yang direncanakan Pemkot Malang tersebut sebenarnya belum mendapatkan persetujuan dari DPRD. "Seingat saya, waktu itu belum mendapat persetujuan dari dewan," beber anggota Fraksi PAN ini.

Namun soal adanya dugaan gratifikasi Rp 5,8 miliar dari pengelolaan sampah itu, Subur menyatakan dirinya tak bisa berkomentar.

"Kita harus hormati proses hukum yang tengah berjalan, saya juga terus mengikuti perkara yang dihadapi teman-teman (DPRD). Tentunya ini menjadi pembelajaran bersama," ungkap Subur dalam sambungan telpon.

KPK menyatakan, salam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.***/int

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com