JAKARTA- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi di bawah Rp500 miliar semakin positif. Bahkan, ia menyebut investasi yang kecil berpeluang mendapatkan pengurangan pajak (tax holiday) sebesar 60 persen.
Airlangga mengatakan angka ini sudah disepakati oleh pemerintah. Hanya saja, ia enggan menyebut jangka waktu pelaksanaan fasilitas pajak tersebut. Ia juga tak menyebut opsi bahwa 60 persen ini bersifat pukul rata (single rate) atau progresif seperti insentif pemotongan pajak pada umumnya.
"Kami sebut itu mini tax holiday. 60 persen untuk investasi di bawah Rp500 miliar," jelas Airlangga, Kamis (27/9).
Saat ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyusun daftar sektor industri yang bisa menerima mini tax holiday tersebut.
Namun, Kementerian Perindustrian berharap sektor penerima tax holiday bisa diperluas. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, terdapat 17 sektor yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.
"Kalau dari kami sih, kalau ada orang yang mau investasi akan kami berikan (tax holiday)," imbuh Airlangga.
Selain mini tax holiday, Airlangga bilang ada dua insentif fiskal lain yang sudah menemui titik terang, yakni fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP), atau tax allowance dalam jumlah jumbo (super dedutible tax). Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini bilang, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berjanji akan meneken aturan ini dalam waktu dekat.
Hanya saja, ia tak tahu berapa besaran PKP yang akan diputuskan Sri Mulyani. Di dalam usulan sebelumnya, Airlangga berharap sektor industri yang memanfaatkan pendidikan vokasi bisa mendapatkan tax allowance hingga 200 persen. Sementara itu, perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan bisa mendapat tax allowance hingga 300 persen.
"Tapi kami harapkan ini bisa berjalan as soon as possible," imbuh dia.
Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut, pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir.
Aturan terbaru tax holiday dimuat di dalam Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, di mana ada 17 sektor yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan single rate 100 persen. Selain itu, investasi yang sudah ada (existing) bisa diajukan untuk mendapatkan tax holiday. (*)
CNN Indonesia