Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang
Senin, 22/Oktober/2018 - 14:28:05 WIB
JAKARTA - Masa penahanan tersangka berita bohong Ratna Sarumpaet diperpanjang Polda Metro Jaya hingga 40 hari ke depan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10)., penahanan Ratna sudah memasuki hari ke-17 sejak ditahan pada Jumat (5/10) lalu.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga masih menggali keterangan Ratna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan hari ini.
"Polisi masih menemukan perbedaan keterangan antara Ratna dengan dokter operasi plastik di RS Bina Estetika," kata Argo.
"Jadi masih ada ketidaksesuaian antara keterangan dari Bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan dari mana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," tuturnya.
Sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu terdapat juga Presiden KSPI Said Iqbal, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Ratna ditetapkan tersangka karena disangkakan telah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Awalnya, foto wajah lebam Ratna beredar di media sosial.
Sejumlah tokoh, seperti Naniek S Deyang, FadlI Zon kemudian mengabarkan Ratna mengalami penganiayaan. Mereka mengklaim tahu kabar penganiayaan itu berdasarkan keterangan Ratna.
Namun, Ratna akhirnya menyatakan dia tidak pernah dianiaya. Dia bahkan mengaku sebagai pencipta hoaks terbaik.**/CNNIndonesia