Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Terkait Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK Geledah Kantor Anak Usaha Sinar Mas
Rabu, 31/Oktober/2018 - 08:50:28 WIB
  Febri Diansyah  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kantor PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BSA), di Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10).

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Tim penyidik KPK menyisir kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB kemarin, Senin (29/10), sampai pukul 04.00 WIB, Selasa (30/10).

"Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART Tbk, dan PT BSA yang terdapat di satu gedung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat.

Febri mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua dus barang bukti berupa dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, tim penyidik KPK juga membawa barang bukti elektronik, seperti laptop dan hardisk.

"Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin," ujarnya.

Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mempelajari bukti-bukti yang didapat dari kantor anak usaha Golden Agri-Resources (GAR) itu, dan tiga lokasi lainnya di Kalteng. Febri menyatakan pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kalteng dan proses persetujuan di dalam korporasi menjadi perhatian KPK.

"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pengurus PT BSP memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak usaha Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B DPRD Kalteng membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.

Petinggi anak usaha Sinar Mas yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSP yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSP.

Selain menjerat petinggi anak usaha Sinar Mas, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng tersangka. Mereka adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

KPK menduga pemberian uang Rp240 juta itu bukan lah yang pertama kali. Saat ini lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tengah mendalami pemberian lain dari PT BAP kepada legislator Kalteng tersebut.***/Sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com