Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Kamis, 08/November/2018 - 16:10:20 WIB
JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dituntut hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh jaksa KPK, karena dianggap terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi ini dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, namun meminta izin berobat. "Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi.
Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.
Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar hari Kamis, 22 November. **/int