Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
KPK Minta Menag Tinjau Ulang Pengadaan Kartu Nikah
Rabu, 14/November/2018 - 14:17:18 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau ulang rencana pengadaan kartu nikah yang mulai diberikan akhir November 2018. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan jadi efesien.

"Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabanya yang disarankan sebenarnya ialah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (14/11).

Menurut Saut, peninjauan ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya tak ada yang menyebut kartu itu hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan dikorupsi.

Terkait pengadaan kartu berbasis elektronik ini, kata Saut, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah.

Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. "Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," ujar Saut.

Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurut Saut, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.

"Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?" kata Saut.

Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.

Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11) lalu.

Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama tidak akan menjadi pengganti atau bahkan menghapus buku nikah.

Lukman mengatakan kartu nikah hanya untuk memudahkan sistem informasi jika suatu saat diperlukan dalam keadaan tertentu.

Lukman menjelaskan kartu yang rencananya akan diterbitkan akhir November ini nantinya berisi semua pencatatan dan peristiwa pernikahan. Semua data itu akan terintegrasi dalam aplikasi Simkah.
(*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com