KPK Akan Periksa Direktur Lippo Cikarang
Jumat, 16/November/2018 - 11:34:36 WIB
|
|
Febri Diansyah juru bicara KPK
|
|
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ju Kian bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Ju Kian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (16/11).
Ju Kian diduga mengetahui proses pengurusan izin proyek Meikarta kepada Pemkab Bekasi. Pengurusan izin proyek 'Kota Baru' itu dilakukan Lippo Cikarang, selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama yang menggarap Meikarta.
Selain memanggil Ju Kian, penyidik KPK bakal memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin. Masing-masing diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). (*)
CNN Indonesia