Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Ayah Meninggal, Zumi Zola Diizinkan Keluar Rutan KPK
Kamis, 29/November/2018 - 07:16:14 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Ayah Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zulkifli Nurdin meninggal dunia. Mantan Gubernur Jambi dua periode itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, sekitar pukul 20.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengizinkan Zumi keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk hadir di rumah duka. Zumi diberikan waktu melihat sang ayah.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," kata Febri lewat pesan singkat, Rabu (28/11).

Febri menyatakan, status penahanan Zumi yang tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat ini berada di tangan majelis hakim. Menurutnya, bila izin hakim telah keluar, maka pihaknya akan mengizinkan Zumi mengikuti pemakaman besok.

"Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan diizinkan untuk menghadiri pemakaman," ujarnya.

Zulkifli merupakan Gubernur Jambi dua periode, 1999-2005 dan 2005-2010. Zulkifli juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Zumi.

Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Zumi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapatan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US$30 ribu, serta Sin$100 ribu.

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza, yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi pun telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com