Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Bekasi
Senin, 03/Desember/2018 - 20:10:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan pada Senin (3/12).  Jejen dipanggil dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Jejen berdalih baru menerima surat panggilan. Dia pun meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

"Tadi menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi menyampaikan baru menerima surat," kata Febri, Senin (3/12).

Sebagai gantinya, Jejen meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya. KPK pun mengagendakan pemeriksaan ulang Jejen pada Rabu (5/12) ini.

"Jadi akan diperiksa hari Rabu," imbuh Febri.

Selain Jejen, saksi lain yang tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta hari ini adalah Ida Dasuki. Ida adalah staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bekasi. Kesaksiannya ditujukan untuk Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Pada kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta ini, KPK sudah memeriksa berbagai pihak. Untuk hari ini, komisi antirasuah juga memanggil anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto. Waras dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Selain itu, penyidik KPK turut memeriksa para tersangka dalam kasus ini, yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah ia terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).(*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com