Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Goldman Sachs Klaim Dikelabui Pemerintah Malaysia Soal 1MDB
Selasa, 18/Desember/2018 - 14:12:20 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM- Bank penanaman modal dan jasa keuangan asal Amerika Serikat, Goldman Sachs menyangkal tuduhan pemerintah Malaysia yang menyatakan mereka terlibat dan menerima jatah dalam skandal korupsi lembaga 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Mereka balik menuduh Negeri Jiran berdusta sehingga merasa terjebak dalam pusaran kasus.

"Sejumlah mantan pejabat Malaysia dan 1MDB berdusta kepada Goldman Sachs, di luar penasihat dan pihak lain, tentang penggunaan dari transaksi ini," demikian pernyataan disampaikan Goldman Sachs, seperti dilansir Reuters, Selasa (18/12).

Selepas pemerintah Malaysia menyatakan akan memperkarakan Goldman Sachs ke meja hijau pada Senin kemarin, nilai saham bank investasi langsung anjlok 2,7 persen di bursa. Negeri Jiran menyatakan dua mantan bankir Goldman Sachs bertanggung jawab dalam skandal itu.

Mereka adalah mantan Kepala Cabang dan Direktur Operasional Goldman Sachs Asia Tenggara, Tim Leissner serta mantan direktur Roger Ng Chong Hwa. Di samping itu, Malaysia juga menjerat mantan pegawai 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan serta pengusaha sekaligus ahli keuangan Low Taek Jho atau Jho Low turut didakwa melakukan korupsi.

Goldman merasa kecewa mereka tidak diberi kesempatan menjelaskan soal tuduhan itu, dan tiba-tiba diperkarakan. Mereka menyatakan akan menyangkal segala sangkaan melalui jalur hukum.

"Direktur dan dewan direksi 1MDB selalu melapor kepada perdana menteri saat itu, dan mereka menjamin dalam setiap transaksi tidak melibatkan pihak ketiga," lanjut pernyataan Goldman Sachs.

Jho Low adalah tokoh yang disebut-sebut sebagai dalang di korupsi besar-besaran 1MDB, yang sampai saat ini masih buron.

Goldman Sachs menjadi salah satu obyek pemeriksaan lantaran diduga membantu menjual tiga obligasi 1MDB senilai US$6,5 miliar.

Penjualan obligasi itu juga tengah diselidiki oleh enam negara, termasuk Amerika Serikat.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan dakwaan terhadap Goldman Sachs dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Sekuritas Negara.

Thomas menuturkan jaksa tengah mencari legalitas untuk menjatuhkan denda terhadap Goldman Sachs, yang diduga menyalahgunakan dana hasil penjualan obligasi 1MDB sebesar US$2,7 miliar. Goldman Sachs juga dituduh menerima imbalan US$600 juta karena membantu penjualan tersebut.

Kementerian Hukum AS menyatakan uang 1MDB sebesar US$4,5 miliar telah disalahgunakan, termasuk uang hasil penjualan obligasi yang dilakukan Goldman Sachs dan sejumlah pejabat 1MDB sejak 2009 hingga 2014. (*)

CCN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com