Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Korupsi, 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 18/Desember/2018 - 20:31:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
RIAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat tiga oknum dokter dan dua pihak swasta atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, dengan dakwaan pasal berlapis.

Berkas dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh empat JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 18 Desember 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru terdiri dari Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan tiga oknum dokter masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti dan Mukhlis melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran (mark up).

Harga tersebut, lanjut JPU tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibatnya, JPU mengatakan perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara cukup besar hingga lebih dari Rp420 juta. Dalam rinciannya, JPU menyebut akibat perbuatan dugaan korupsi itu, dr Welly Zulfikar, SpB. K. KL sedikitnya disebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp213 juta.

Jumlah itu yang tertinggi dibanding dua dokter lainnya. drg Masrial disebut menyebabkan kerugian negara akibat diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp131 juta. Sementara nominal kerugian negara paling kecil disebut berasal dari dr Kuswan Ambar Pamungkas sebesar Rp8,5 juta.

Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp66 juta. Uang itu merupakan 'fee' atau upah karena mengizinkan menggunakan CV tersebut, seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan.

Meskipun kenyataannya CV PMR bukanlah distributor atau penyedia alat kesehatan spesialistik, melainkan transkasi itu dilakukan secara langsung oleh tiga dokter tersebut.

Hakim sendiri menunda jadwal sidang usai pembacaan dakwaan tersebut hingga 8 Januari 2019 mendatang. "Kita jumpa lagi di tahun depan," tutup hakim seraya mengetuk palu. (*)

Antara

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com