Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat Kepada LAMR
Rabu, 19/Desember/2018 - 17:26:19 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Mantan Mendagri Syarwan Hamid mengembalikan gelar adat yang telah dianugrahkan kepada dirinya yakni Datuk Sri Lela Setia Negara kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (19/12/2018) di gedung LAMR Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Secara simbolis gelar adat ini diterima dua orang utusan LAM Riau yakni Tarlaili dan Khaidir. Pengembalian gelar adat ini dilakukan melalui upacara adat yang dipimpin mantan anggota DPRD Riau Syarifudin Saan. Hadir menyaksikan para pimpinan dan laskar Melayu dalam berbagai wadah termasuk dari Front Pembela Islam (FPI).

"Meski dengan berat hati, dengan ini saya menyerahkan gelar adat saya," ujar Syarwan Hamid.

Syarwan Hamid mengembalikan gelar adatnya karena ketidaksetujuannya LAM Riau memberikan gelar adat kepada Presiden Jokowi. Dia menganggap LAM Riau sudah memberikan gelar adat kepada orang yang tidak tepat.

Sebelumnya, Syarwan Hamid yang adalah Panglima Laskar Melayu Bersatu (LMB) menyatakan Lembaga Adat Melayu Riau saat ini sudah dijadikan alat untuk menjilat pemerintah.

"LAM sudah dijadikan alat negosiasi dan berunding untuk mendapatkan sesuatu, saya tidak tahu sesuatu itu apa," ujar Syarwan.

Menurut Syarwan, dirinya sendiri sangat sulit mendapatkan gelar adat yang sudah ia terima, bahkan ia yakin apabila ia lahir lagi belum tentu mendapatkan gelar itu.

Pemberian gelar adat kepada presiden Jokowi menurut Syarwan merupakan tindakan yang kurang terhormat, terkesan masyarakat Riau adalah orang yang gampang sekali di teror dan di takut-takuti.

Dimusyawarahkan

Tarlaili mewakili Ketua LAM Riau saat menerima pengembalian atribut gelar dari Syarwan Hamid mengatakan, penyerahan gelar adat dari Syarwan Hamid akan dimusyawarahkan terlebih dahulu di Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau. MKA yang akan memutuskan apakah akan menerima penyerahan gelar adat Syarwan Hamid atau tidak.

Sementara itu  Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri (DS) H. Al Azhar menyatakan, LAMR memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan pemberian gelar adat kehormatan yang diatur dalam AD/ ART dan ketentuan khusus untuk itu.

Misalnya, ditentukan bahwa gelar kehormatan adat diberikan melalui musyawarah MKA yang sudah dilakukan. Malahan, LAMR meminta pandangan kepada LAMR kabupaten/ kota yang sebagian besar menerima pemberian gelar kehormatan adat tersebut.

“Jika ada yang tidak setuju dengan alasan LAMR, saya pikir hal itu merupakan suatu dinamika. Tentu saja LAMR menghormatinya, tetapi lembaga ini juga memiliki pemikiran dengan mekanisme yang sudah diatur di internal organisasi,” kata Al azhar.

Dengan dasar itu pulalah, kata Al Azhar, apa yang sudah diiberikan kepada Presiden Jokowi berupa gelar adat kehormatan, tidak dapat dikutak-katik pihak di luar LAMR.***/zie

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com