Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Suap Meikarta, Jaksa Bantah Eksepsi Billy Sindoro
Rabu, 02/Januari/2019 - 14:27:24 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1).

Jaksa Yadyn mengatakan dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn di persidangan.

Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Billy didakwa memberikan uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Pada persidangan sebelumnya, Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.

Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.

Namun, Jaksa Yadyn membantah semua keterangan Billy.

"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.

Jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap Billy lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.

"Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.

Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com