Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Soal Pidana Pemilu KPU, Bawaslu Tolak Gugatan OSO
Kamis, 10/Januari/2019 - 20:57:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

OSO sebelumnya melaporkan KPU melanggar pidana pemilu dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2019. Hal itu menyusul keputusan KPU mencoret OSO dari DCT tersebut.

"Laporan nomor 12/LP/PL/RI/00.00/XII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan lewat Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan, Kamis (10/1).

Abhan mengatakan putusan ini merupakan kajian Bawaslu sejak OSO mengajukan laporan pada 13 Desember 2019.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina menerangkan putusan tersebut tidak bisa digugat kembali karena tak memenuhi unsur pidana.

"Temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," kata Erlina saat dihubungi, Kamis (10/1).

Selain putusan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga mengeluarkan putusan gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilayangkan oleh OSO melalui kuasa hukumnya.

Pada Rabu (9/1), Bawaslu memenangkan gugatan OSO tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019. Namun Bawaslu membuat syarat OSO harus mundur dari Hanura.

"Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

Perseteruan OSO dan KPU dimulai saat Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 diterbitkan. Nama OSO dicoret dari DCS merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018.

Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.

KPU sudah memberikan toleransi ke OSO untuk mundur dari Hanura jika tetap ingin maju sebagai caleg DPD. Namun OSO tak menggubris hal itu dan malah mengajukan gugatan ke Bawaslu. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com